Minggu, 01 Juli 2012

IJAARAH


A.    PENGERTIAN IJAARAH
Ijaarah artinya upah, sewa, jasa atau imbalan.
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam muamalah adalah sewa-menyewa, kontrak, menjual jasa dan lain-lain.
Ada beberapa definisi ijaarah yang dikemukakan oleh para ulama:
a)      Ulama Mahzab Hanafi mendefinisikan ijaarah adalah Transaksi terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan.
b)      Ulama Mahzab Syafi’i mendefinisikan ijaarah adalah Transaksi terhadap manfaat yang dituju, tertentu bersifat bisa dimanfaatkan dengan suatu imbalan tertentu.
c)      Sedangkan Ulama Malikiyah dan Hanabillah mendefinisikan ijaarah adalah Pemilikan suatu manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.
B.     DASAR HUKUM AL-IJAARAH
Ulama fikih berpendapat bahwa yang menjadi dasar diperbolehkannya ijaarah adalah firman Allah Al-Qashiah ayat 26 yang artinnya:
Salah seorang dari wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang pekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.
Dan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW:
من ا سجا ر أ حير فليعلمه أ جر ه ( ر و ا ه عبد ا لرز ا ق و ا لبيهقى)
"Siapa yang menyewa seorang maka hendaklah beritahu upahnya” (HR. Abd. Razaq dan Baihaqi)
أ ن ر سو ل ا لله صلعم ا حجم و ا عطى ا لحجا م أ جر ه (ر و ا ه ا لبخا ر و مسلم و أ حمد)
“Rasulullah SAW berbekam, lalu beliau membayar upahnya kepada orang yang membekamnya”(HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
C.    RUKUN DAN SYARAT IJAARAH
Ulama Mahzab Hanafi mengatakan bahwa rukun ijarah hanya satu yaitu ijab dan qabul saja (ungkapan penyerahan dan persetujuan sewa-menyewa).
Jumhur ulama berpendapat, bahwa rukun ijarah ada empat:
1)      Orang yang berakal.
2)      Sewa/imbalan.
3)      Manfaat.
4)      Sighat (ijab dan qabul)
Menurut Ulama Mahzab Hanafi, rukun yang dikemukakan oleh jumhur ulama diatas, bukan rukun tapi syarat.
Sebagai sebuah transaksi (akad) umum, ijarah baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya.
Adapun syarat akad ijaarah ialah:
1)      Syarat bagi kedua orang yang berakad, adalah telah baliq dan berakal (Mahzab Syafi’i dan hanbali)
2)      Kedua belah pihak yang melakukan akad menyatakan, kerelaannya untuk melakukan akad ijaarah itu. Apabila salah seorang diantara keduanya terpaksa melakukan akad maka akadnya tidak sah.
3)      Manfaat yang menjadi obyek ijaarah harus diketahui secara jelas, sehingga tidak terjadi perselisihan dibelakang hari. Jika manfaatnya tidak jelas, maka akad tidak sah.
4)      Obyek ijaarah itu dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya. Oleh sebab itu, ulama fiqih  sepakat mengatakan bahwa tidak boleh menyewakan suatu yang tidak dapat diserahkan, dimanfaatkan langsung oleh penyewa.
5)      Obyek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’.
6)      Obyek ijaarah merupakan sesuatu yang bisa disewakan.
7)      Upah/sewa dalam akad ijarah harus jelas, tertentu dan bernilai harta. Namun, tidak boleh barang yang diharamkan oleh syara’.  
D.    SIFAT AKAD IJAARAH
Ulama fiqih berpendapat, apakah obyek ijarah bersifat mengikat atau tidak?
Ulama Mahzab Hanafi berpendapat bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat kedua belah pihak tetapi dapat dibatalkan secara sepihak, apabila terdapat ‘uzur seperti meninggal dunia dan gila.
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat kecuali ada cacat atau barang itu tidak dapat dimanfaatkan.
Menurut Mahzab Hanafi apabila salah seorang meninggal dunia maka akad ijarah menjadi batal karena manfaat tidak dapat diwariskan kepada ahli waris. Menurut Jumhur Ulama akad itu tidak menjadi batal karena manfaat menurut mereka dapat diwariskan kepada ahli waris. Manfaat juga termasuk harta.
E.     MACAM-MACAM IJAARAH
Diliat dari segi obyeknya ijaarah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu ijarah yang bersifat manfaat dan yang bersifat pekerjaan.
1.      Ijarah yang bersifat manfaat. Umpamanya, sewa-menyewa rumah, toko, kendaraan, dan perhiasan.
2.      Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara memperkerjakan seoarang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ijarah sepert ini diperbolehkan seperti buruh bangunan dan tukang pijit.
F.     AKAD IJAARAH BERAKHIR
Suatu akad ijaarah berakhir:
1)      Obyek hilang atau musnah seperti rumah terbakar.
2)      Habis tenggang waktu yang disepakati.
3)      Menurut Mahzab Hanafi, akad berakhir apabila salah seorang meninggal dunia, karena manfaat tidak dapat diwariskan. Berbeda dengan jumhur ulama akad tidak berakhir karena manfaat dapat diwariskan.
4)      Menurut Mahzab Hanafi apabila ada uzur seperti rumah disita maka akad berakhir. Sedangkan jumhur ulama melihat bahwa uzur yang membatalkan ijaarah itu apabila obyeknya mengandung cacat atau manfaaatnya hilang seperti kebakaran dan dilanda banjir. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar