A.
PENGERTIAN
BUNGA BANK
Bank
(perbankan) adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, dengan
tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain. Selain
itu juga bank tersebut mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang bank atau
giral. Menurut Fuat Mohd Fachruddin berpendapat bahwa yang dimaksud dengan bank
menurut istilah adalah suatu perusahaan yang memperdagangkan utang-piutang,
baik yang berupa uangnya sendiri maupun uang orang lain.
Rente
adalah istilah yang berasal dari bahasa belanda yang dikenal dengan bunga.
Rente menurut Fuat Fachruddin sebagaimana dikutip oleh Ali Hasan
adalahkeuntungan yang diperoleh perusahaan bank, karena jasanya meminjamkan
uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam. Bunga menurut fatwa MUI adalah
tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang
diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil
pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka,
dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Menurut
M.Hatta ada perbedaan antara riba dan rente, Riba adalah untuk pinjaman yang
bersifat konsumtif, sedangkan rente adalah untuk pinjaman yang bersifat
produktif.
Menurut
sejarahnya dan kenyataannya, bank
adalah sesuatu perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang
diperoleh dari selisih bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
Kalau bank membayar bunga 3% kepada orang yang memberi pinjaman , sedang ia
menerima 5% dari yang meminjam, maka ia mendapatkan keuntungan 2%. Disamping
itu, bank mendapat imbalan bagi kegiatan-kegiatan lainya. Diantara
kegiatan-kegiatan bank adalah:
1. Menerima
simpan pinjam
2. Member
pinjaman kepada orang atau badan yang memerlukan
3. Mengirim
uang
4. Mempertukarkan
mata uang
5. Mengeluarkan
uang kertas
Pandangan islam
tentang pelaksanaan menerima pinjaman dan memberikan pinjaman dengan
menggunakan bunga? Apakah ini termasuk riba yang dilarang oleh agama atau tidak
B.
RIBA
Riba
secara bahasa berarti al- Ziyadah artinya tambahan , sedangkan menurut
termonologi:
الربا هو فضل خال عن عوض شرط لأ حد
العاقدين
riba
adalah kelebihan sepihak yang dilakukan oleh salah satu dari dua orang yang
bertransaksi.
Bila dikaitkan dengan utang piutang, maka riba
adalah tambahan tanpa imbalan yang disyaratkan oleh pihak yang meminjamkan atau
berpiutang kepada peminjam.
Para
ulama sepakat tentang riba dalam jual beli ada dua bagian yaitu riba nasi’ah
adalah riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaraan uang, riba ini
diharamkan karena keadaan dirinya .Dan
Riba fudhuli adalah riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual
beli benda yang sejenis, hukumnya diharamkan karena untuk mencegah timbulnya
riba nasi’ah.
Pelarangan
riba tidak hanya dalam ajaran islam saja, akan tetapi sudah menjadi musuh
bersama, penyakit social yang laten dan ancaman yang universal bagi semua
bangsa dan umat baik yahudi, yunani, romawi dan Kristen. Ajaran yahudi
sebenarnya melarang praktek pengambilan bunga. Seperti dalam perjanjian lama,
Talmud, Exodus pasal 22 ayat 25, dan Kitab Deuteronomy (ulangan) pasal 23 ayat
19. Praktek pengambilan bunga juga dicela oleh para filosof yanani yaitu plato
dan aristoteles. Plato mengcam system bunga berdasarkan dua alas an yaitu:
1. Bunga
menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat.
2. Bunga
merupakan alat golongan kaya untuk mengekploitasi golongan miskin
Adapun dampak praktek riba antara lain adalah:
1. Menyebabkan
pemerasaan oleh si kaya dan si miskin
2. Uang
modal besar yang dikuasai oleh The Haves tidak disalurkan kepada usaha-uasha
yang prodktif
3. Bisa
menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan
berantakan rumah tangga, jika peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman dan
bunganya.
Islam jelas
mengharamkan riba melalui ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi, seperti:
Ali Imron ayat
130
يا
أيها الذين امنوا لا تأكلوا الربا أضعفا مضاعغا
“hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda.”
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 275
وأحل الله البيع وحرم
الربا
“allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hadits nabi dari Jabir:
عن
جابر لعن رسول الله صلى الله عايه وسلم آكل الربا ومواكله وكاتبه وشاهديه
“dari jabir,
Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang mewakilkannya ,penulisnya, dan yang
menyaksikannya